Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Latar belakang pembentukan BPTN adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan tertib niaga. BPTN merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Tugas BPTN adalah melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan di bidang tata niaga impor, tata niaga dan kesesuaian barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Fungsi BPTN meliputi pelaksanaan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan di bidang-bidang tersebut, serta penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, pengelolaan Barang Milik Negara, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
Struktur organisasi BPTN terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Niaga Impor, Seksi Tata Niaga Barang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Wilayah kerja BPTN meliputi Medan (Sumatera), Bekasi (Jawa Barat dan Banten), Surabaya (Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara), dan Makassar (Sulawesi, Maluku, dan Papua).