Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 61/2021 · Permendag No. 61 Tahun 2021 · Permendag Nomor 61 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2021Tanggal Penetapan:19 Oktober 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2021
Tanggal Penetapan19 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1191)

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penambahan Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagai unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Balai Diklat Perdagangan bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur bidang perdagangan, dengan fungsi meliputi penyusunan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan promosi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Balai Diklat Perdagangan berlokasi di Yogyakarta, Padang, dan Makassar, dengan wilayah kerja masing-masing mencakup beberapa provinsi di Indonesia. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 73 mengenai Kelompok Jabatan Fungsional dan perubahan lampiran mengenai bagan organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)