Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 29/2022 · Permendag No. 29 Tahun 2022 · Permendag Nomor 29 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2022Tanggal Penetapan:18 Mei 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1190). 2. Ketentuan Pasal 1 huruf a, Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1187).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Perdagangan meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang perdagangan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan dukungan substantif. Susunan organisasi Kementerian Perdagangan terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Kebijakan Perdagangan, Staf Ahli, dan pusat-pusat. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang masing-masing. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Badan Kebijakan Perdagangan bertugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri. Pusat-pusat memiliki tugas melaksanakan fungsi-fungsi khusus seperti penanganan isu strategis, pendidikan dan pelatihan aparatur, pembinaan jabatan fungsional, pelatihan sumber daya manusia ekspor dan jasa perdagangan, serta pengelolaan data dan sistem informasi.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang, Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan, dan Akademi Metrologi dan Instrumentasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan. 3. Fungsi pelatihan kompetensi personil pada Balai Sertifikasi dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan. 4. Fungsi pelatihan penguji mutu barang nonaparatur pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan.

(-)