di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 80/2020 · Permendag No. 80 Tahun 2020 · Permendag Nomor 80 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Perdagangan meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pengkajian dan pengembangan, dukungan substantif, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan.
Susunan organisasi Kementerian Perdagangan terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Perdagangan Dalam Negeri; Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; Perdagangan Luar Negeri; Perundingan Perdagangan Internasional; Pengembangan Ekspor Nasional), Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, serta Staf Ahli. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang masing-masing. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern. Badan bertugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan atau pengawasan di bidang masing-masing. Staf Ahli memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Peraturan ini juga mengatur detail tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan, termasuk biro, direktorat, bagian, dan subbagian yang berada di bawahnya.