Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1954 tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

Juga dikenal sebagai: PP 42/1954 · PP No. 42 Tahun 1954 · PP Nomor 42 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Juni 1954
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Bedrijfsreglementerings verordening Rijstpellerijen 1940 (Staatsblad 1940 No. 104 sebagai telah ditambah dan diubah). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengatur pendirian dan operasional perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan politik nasional, serta untuk memastikan persediaan bahan makanan yang memadai. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Perekonomian dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dalam pemberian izin operasional. Perusahaan yang ingin mendirikan atau melanjutkan operasional harus mendapatkan izin yang sesuai, dan izin tersebut dapat ditolak jika bertentangan dengan kepentingan ekonomi negara. Selain itu, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kepemilikan oleh warga negara Indonesia dan modal yang berasal dari warga negara Indonesia.

1. Peraturan ini mulai berlaku terhadap perusahaan yang telah ada dan bekerja dengan izin menurut Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934 sembilan bulan setelah ditetapkan. 2. Perusahaan yang telah ada tetapi tidak memerlukan izin menurut peraturan sebelumnya harus menyesuaikan dalam tiga bulan setelah ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.