Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengatur pendirian dan operasional perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan politik nasional, serta untuk memastikan persediaan bahan makanan yang memadai. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Perekonomian dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dalam pemberian izin operasional. Perusahaan yang ingin mendirikan atau melanjutkan operasional harus mendapatkan izin yang sesuai, dan izin tersebut dapat ditolak jika bertentangan dengan kepentingan ekonomi negara. Selain itu, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kepemilikan oleh warga negara Indonesia dan modal yang berasal dari warga negara Indonesia.