Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1954 tentang Mengubah PP No.42 Th.1954 (LN 1954 No.73) tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras"

Juga dikenal sebagai: PP 60/1954 · PP No. 60 Tahun 1954 · PP Nomor 60 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1954Tanggal Penetapan:13 November 1954
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah PP No.42 Th.1954 (LN 1954 No.73) tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1954
Tanggal Penetapan13 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 tentang "Pembatasan Perusahaan Penggilingan padi dan Penyosohan beras" (Lembaran Negara 1954 No. 73)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 mengenai pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras. Perubahan ini dilakukan untuk memperjelas definisi wilayah administratif yang terlibat, yaitu dengan menambahkan istilah 'Daerah Propinsi' dan 'Daerah Kabupaten' serta mengubah penomoran istilah 'Menteri'. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 10 untuk mempertegas persyaratan kewarganegaraan bagi pelaku usaha, di mana semua pelaku usaha harus berwarga negara Indonesia.

(-)

(-)