di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras
Juga dikenal sebagai: PP 65/1971 · PP No. 65 Tahun 1971 · PP Nomor 65 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah. Tujuannya adalah untuk memperlancar usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras sebagai prasarana vital dalam stabilisasi ekonomi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras harus memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah atau Menteri, tergantung pada modal yang digunakan. Hanya warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia yang bermodal Indonesia yang dapat mengusahakan perusahaan ini, kecuali di daerah tertentu di luar Jawa. Perusahaan asing atau yang bermodal asing memerlukan persetujuan khusus dari Menteri. Surat izin berlaku selama lima tahun dan dapat dicabut jika melanggar ketentuan atau tidak beroperasi selama 300 hari berturut-turut.