Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras

Juga dikenal sebagai: PP 65/1971 · PP No. 65 Tahun 1971 · PP Nomor 65 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1971Tanggal Penetapan:25 Oktober 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1971
Tanggal Penetapan25 Oktober 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 73) sebagaimana telah ditambah dan diubah. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah. Tujuannya adalah untuk memperlancar usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras sebagai prasarana vital dalam stabilisasi ekonomi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras harus memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah atau Menteri, tergantung pada modal yang digunakan. Hanya warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia yang bermodal Indonesia yang dapat mengusahakan perusahaan ini, kecuali di daerah tertentu di luar Jawa. Perusahaan asing atau yang bermodal asing memerlukan persetujuan khusus dari Menteri. Surat izin berlaku selama lima tahun dan dapat dicabut jika melanggar ketentuan atau tidak beroperasi selama 300 hari berturut-turut.

1. Perusahaan-perusahaan yang telah ada dan bekerja dengan izin menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 diberikan waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan/atau ketentuan pelaksanaannya dapat dituntut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.