Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 177 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 177 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 73), Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Juga dikenal sebagai: PP 177/1961 · PP No. 177 Tahun 1961 · PP Nomor 177 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1961Tanggal Penetapan:27 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 73), Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1961
Tanggal Penetapan27 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954 tentang pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras.

Peraturan Pemerintah Nomor 177 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengalihkan wewenang yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Perekonomian kepada Menteri Pertanian dalam hal pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras. Hal ini dilakukan karena tugas pelaksanaan program pemerintah di bidang pangan telah diserahkan kepada Menteri Pertanian. Dengan perubahan ini, Menteri Pertanian akan bertanggung jawab atas pengaturan yang berkaitan dengan usaha memenuhi persediaan bahan makanan bagi rakyat Indonesia. Perubahan ini diimplementasikan dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954, di mana istilah 'Menteri' yang sebelumnya merujuk kepada Menteri Perekonomian, kini merujuk kepada Menteri Pertanian.

(-)

(-)