Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: PMK 75/PMK.011/2012 · PMK No. 75/PMK.011/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2012Tanggal Penetapan:16 Mei 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan klasifikasi barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011. Selain itu, peraturan ini mendukung program hilirisasi industri kelapa sawit dan meningkatkan nilai tambah serta ketersediaan sumber daya mineral di dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, yaitu kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), produk turunannya, dan bijih mineral. Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan harga referensi yang ditentukan secara periodik. Peraturan ini juga mengatur perhitungan Bea Keluar untuk produk campuran dan bijih mineral, serta menetapkan harga ekspor yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap barang ekspor berupa kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, yang ekspornya dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Mei 2012, dikenakan Bea Keluar dengan tarif sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011.

(-)