Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.011/2010 · PMK No. 67/PMK.011/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:18 Maret 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.011/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, dengan fokus utama pada biji kakao. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan meningkatkan nilai tambah serta daya saing industri pengolahan kakao dalam negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif bea keluar untuk barang ekspor seperti rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan biji kakao. Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan harga referensi internasional dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perhitungan bea keluar berdasarkan persentase dari harga ekspor atau tarif spesifik.

(-)

(-)