di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: PMK 140/PMK.010/2016 · PMK No. 140/PMK.010/2016
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program hilirisasi industri produk pertanian, kehutanan, dan mineral dalam negeri dengan menetapkan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya. Kebijakan ini mengatur barang ekspor seperti kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk mineral hasil pengolahan. Bea keluar dikenakan berdasarkan harga referensi yang ditetapkan secara periodik. Peraturan ini juga mengatur tarif bea keluar berdasarkan harga referensi untuk berbagai produk, termasuk biji kakao dan CPO. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan untuk produk campuran yang berasal dari CPO dan produk turunannya. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan peraturan terkait bea keluar.