Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: PMK 153/PMK.011/2014 · PMK No. 153/PMK.011/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea keluar atas barang ekspor produk mineral hasil pengolahan, guna mendorong pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Perubahan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan masa berlaku pengenaan bea keluar. Peraturan ini mengatur tarif bea keluar berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral, yang dibagi menjadi tiga tahap: Tahap I (hingga 7,5%), Tahap II (lebih dari 7,5% hingga 30%), dan Tahap III (lebih dari 30%). Setiap tahap memiliki persentase tarif bea keluar yang berbeda, dan kemajuan pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri terkait.

(-)

(-)