di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 5/2020 · Perda Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penyediaan/penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda-beda.
Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif bervariasi berdasarkan jenis layanan dan faktor-faktor lain yang relevan. Misalnya, tarif retribusi pelayanan kesehatan digolongkan berdasarkan jasa pelayanan, sedangkan tarif retribusi pelayanan pasar digolongkan berdasarkan kelas pasar, luas, jangka waktu, dan jenis penggunaan fasilitas pasar.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta memberikan возможность pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu. Wajib retribusi juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.