Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 5/2020 · Perda Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2016. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penyediaan/penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda-beda.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif bervariasi berdasarkan jenis layanan dan faktor-faktor lain yang relevan. Misalnya, tarif retribusi pelayanan kesehatan digolongkan berdasarkan jasa pelayanan, sedangkan tarif retribusi pelayanan pasar digolongkan berdasarkan kelas pasar, luas, jangka waktu, dan jenis penggunaan fasilitas pasar.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta memberikan возможность pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu. Wajib retribusi juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Wajib Retribusi Jasa Umum yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.