Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penggantian peraturan daerah tentang retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk penempatan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan, atau penjualan kotor, atau biaya operasional, yang nilainya dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. **Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) Menara Telekomunikasi.
6. **Masa Retribusi:** Masa retribusi adalah 1 tahun.
7. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Jombang.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penagihan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan retribusi, dan penyidikan.