Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 3/2012 · Perda Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Jombang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pengelolaan lumpur tinja, pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah, serta mencegah dan menanggulangi dampak lingkungan akibat pembuangan lumpur tinja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana untuk pengelolaan lumpur tinja dan memberikan pelayanan jasa penyedotan kakus kepada penduduk.
  2. Pelayanan jasa penyedotan kakus dapat dilaksanakan oleh pihak swasta setelah mendapatkan izin dari Bupati.
  3. Setiap orang dilarang membuang limbah kakus sembarangan.
  4. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan pembuangan tinja di IPLT milik Pemerintah Kabupaten Jombang yang dilakukan oleh pihak swasta.
  5. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menerima pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus dari Pemerintah Daerah.
  6. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  7. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, volume tinja, dan jarak antara lokasi pelayanan dengan lokasi pengolahan tinja.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penagihan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan dan insentif pemungutan retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang dibayar.