Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penggantian peraturan daerah tentang retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Setiap pelayanan persampahan dikenakan retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan persampahan dari Pemerintah Daerah.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur dengan menghitung volume sampah yang dibuang.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis sumber sampah, seperti perusahaan industri, hotel, rumah makan, perkantoran, sarana perdagangan, dan rumah tinggal, dengan besaran tarif yang bervariasi.
6. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah 1 bulan kalender, dan retribusi terutang sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Jombang.
8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis), dan pembayaran dilakukan secara tunai. Hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
9. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
10. **Penagihan:** Penagihan retribusi didahului dengan Surat Teguran dan STRD. Wajib Retribusi harus melunasi retribusi dalam jangka waktu 7 hari setelah Surat Teguran dikeluarkan.
11. **Insentif Pemungutan:** SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.