Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 73/2014 · Permenhub No. 73 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 73 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2014Tanggal Penetapan:5 Desember 2014
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Desember 2014
Tanggal Penetapan05 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Peraturan Menteri ini dibuat dengan tujuan untuk mempercepat pemberian perizinan guna menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di bidang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011, termasuk persyaratan dan prosedur untuk memperoleh penetapan lokasi, izin pembangunan, dan izin pengoperasian terminal khusus. Perubahan tersebut mencakup persyaratan administrasi dan teknis, serta proses penelitian dan evaluasi permohonan izin. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perpanjangan izin pengoperasian terminal khusus, pencabutan izin, kewajiban pengelola terminal khusus, serta penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum dalam keadaan darurat. Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan terminal khusus menjadi pelabuhan dan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri.

(-)

(-)