Peraturan Menteri ini dibuat dengan tujuan untuk mempercepat pemberian perizinan guna menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di bidang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011, termasuk persyaratan dan prosedur untuk memperoleh penetapan lokasi, izin pembangunan, dan izin pengoperasian terminal khusus. Perubahan tersebut mencakup persyaratan administrasi dan teknis, serta proses penelitian dan evaluasi permohonan izin. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perpanjangan izin pengoperasian terminal khusus, pencabutan izin, kewajiban pengelola terminal khusus, serta penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum dalam keadaan darurat. Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan terminal khusus menjadi pelabuhan dan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri.