di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Juga dikenal sebagai: Permenhub 71/2016 · Permenhub No. 71 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali mekanisme pemberian izin dan jangka waktu penggunaan terminal khusus yang melayani kepentingan umum, dengan mempertimbangkan keadaan darurat dan keterbatasan fasilitas pelabuhan umum.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penggunaan terminal khusus dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri, serta menetapkan prosedur permohonan izin yang melibatkan Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan. Terminal khusus harus memenuhi persyaratan teknis, ekonomi, dan lingkungan untuk melayani kepentingan umum. Izin penggunaan sementara diberikan dengan jangka waktu maksimal 6 bulan, dan dapat diperpanjang atau diubah statusnya menjadi terminal umum melalui mekanisme konsesi.