Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 71/2016 · Permenhub No. 71 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2016Tanggal Penetapan:22 Juni 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 Juni 2016
Tanggal Penetapan22 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali mekanisme pemberian izin dan jangka waktu penggunaan terminal khusus yang melayani kepentingan umum, dengan mempertimbangkan keadaan darurat dan keterbatasan fasilitas pelabuhan umum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penggunaan terminal khusus dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri, serta menetapkan prosedur permohonan izin yang melibatkan Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan. Terminal khusus harus memenuhi persyaratan teknis, ekonomi, dan lingkungan untuk melayani kepentingan umum. Izin penggunaan sementara diberikan dengan jangka waktu maksimal 6 bulan, dan dapat diperpanjang atau diubah statusnya menjadi terminal umum melalui mekanisme konsesi.

1. Terminal khusus yang telah memperoleh izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Terminal khusus yang tidak melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat (1), izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin, atau tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan. 2. Pencabutan izin dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.