Peraturan Menteri ini mengatur tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134, Pasal 144, dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas terkait pengelolaan dan operasional terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Terminal Khusus:**
* Persyaratan pembangunan dan pengoperasian terminal khusus di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
* Prosedur penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian terminal khusus, termasuk perizinan dari Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
* Kewajiban pengelola terminal khusus, termasuk pelaporan kegiatan operasional dan pemeliharaan fasilitas.
* Ketentuan mengenai penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum dalam keadaan darurat.
* Persyaratan untuk menjadikan terminal khusus terbuka bagi perdagangan luar negeri.
2. **Terminal Untuk Kepentingan Sendiri:**
* Persyaratan pembangunan dan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
* Prosedur memperoleh persetujuan pengelolaan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
* Kewajiban pengelola terminal untuk kepentingan sendiri, termasuk kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan dan pelaporan kegiatan operasional.
* Ketentuan mengenai penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri untuk kepentingan umum setelah mendapat konsesi.