Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 11/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2016Tanggal Penetapan:21 Maret 2016
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenyelesaian Kasus Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku14 April 2016
Tanggal Penetapan21 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. 2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan. 3. Ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang penyelesaian kasus pertanahan yang meliputi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Tujuan dari penyelesaian kasus pertanahan adalah untuk mengetahui riwayat dan akar permasalahan, merumuskan kebijakan strategis penyelesaian, dan menyelesaikan sengketa, konflik, atau perkara agar tanah dapat dikuasai, dimiliki, dipergunakan, dan dimanfaatkan oleh pemiliknya, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyelesaian Sengketa dan Konflik: Dilakukan berdasarkan inisiatif Kementerian atau pengaduan masyarakat. Kementerian melakukan pemantauan dan pengumpulan data untuk menganalisis sengketa dan konflik. Jika termasuk kewenangan Kementerian, dilakukan pengkajian, pemeriksaan lapangan, dan paparan (jika diperlukan) untuk menyusun laporan penyelesaian kasus pertanahan. Penyelesaian dapat berupa keputusan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, perubahan data, atau surat pemberitahuan tidak ada kesalahan administrasi. 2. Penanganan Perkara: Meliputi proses berperkara dalam peradilan perdata atau tata usaha negara, termasuk penerimaan panggilan sidang, pengumpulan data, penyiapan surat tugas dan kuasa, gugatan/jawaban, replik/duplik, bukti, saksi/ahli, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan upaya hukum. Perdamaian dapat dilakukan jika memenuhi syarat tertentu. 3. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Menteri, Dirjen, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan melalui monitoring dan evaluasi. 4. Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum: Bantuan hukum diberikan kepada Kementerian atau aparatur yang menghadapi masalah hukum. Perlindungan hukum diberikan kepada pejabat yang melaksanakan tugas sesuai peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Sengketa, Konflik dan Perkara yang masih dalam proses penanganan dan penyelesaian, ditangani dan diselesaikan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)