Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang penyelesaian kasus pertanahan yang meliputi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Tujuan dari penyelesaian kasus pertanahan adalah untuk mengetahui riwayat dan akar permasalahan, merumuskan kebijakan strategis penyelesaian, dan menyelesaikan sengketa, konflik, atau perkara agar tanah dapat dikuasai, dimiliki, dipergunakan, dan dimanfaatkan oleh pemiliknya, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyelesaian Sengketa dan Konflik: Dilakukan berdasarkan inisiatif Kementerian atau pengaduan masyarakat. Kementerian melakukan pemantauan dan pengumpulan data untuk menganalisis sengketa dan konflik. Jika termasuk kewenangan Kementerian, dilakukan pengkajian, pemeriksaan lapangan, dan paparan (jika diperlukan) untuk menyusun laporan penyelesaian kasus pertanahan. Penyelesaian dapat berupa keputusan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, perubahan data, atau surat pemberitahuan tidak ada kesalahan administrasi.
2. Penanganan Perkara: Meliputi proses berperkara dalam peradilan perdata atau tata usaha negara, termasuk penerimaan panggilan sidang, pengumpulan data, penyiapan surat tugas dan kuasa, gugatan/jawaban, replik/duplik, bukti, saksi/ahli, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan upaya hukum. Perdamaian dapat dilakukan jika memenuhi syarat tertentu.
3. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Menteri, Dirjen, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan melalui monitoring dan evaluasi.
4. Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum: Bantuan hukum diberikan kepada Kementerian atau aparatur yang menghadapi masalah hukum. Perlindungan hukum diberikan kepada pejabat yang melaksanakan tugas sesuai peraturan ini.