Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 12/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2013Tanggal Penetapan:6 September 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaEksaminasi Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku18 September 2013
Tanggal Penetapan06 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mencegah atau menyelesaikan sengketa pertanahan, dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui eksaminasi. Eksaminasi melibatkan penelitian, pemeriksaan, pengkajian, dan rekomendasi terhadap keputusan atau konsep keputusan terkait hak atas tanah. Tim Eksaminasi dibentuk di tingkat pusat dan provinsi, dengan kewenangan untuk melakukan eksaminasi umum dan khusus. Eksaminasi umum dilakukan secara rutin, sedangkan eksaminasi khusus dilakukan berdasarkan permintaan atau perhatian khusus. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan penilaian konduite pejabat berdasarkan hasil eksaminasi.

(-)

(-)