Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan meliputi pelayanan pengaduan dan informasi kasus pertanahan, pengkajian kasus pertanahan, penanganan kasus pertanahan, penyelesaian kasus pertanahan, serta bantuan hukum dan perlindungan hukum. Pelayanan pengaduan meliputi penerimaan dan pencatatan pengaduan kasus pertanahan, yang kemudian diteruskan ke satuan organisasi terkait. Informasi kasus pertanahan diklasifikasikan menjadi rahasia, terbatas, dan terbuka untuk umum, dengan ketentuan pemberian informasi yang berbeda sesuai klasifikasinya. Pengkajian kasus pertanahan dilaksanakan secara sistematis untuk mengetahui akar dan sejarah kasus, yang hasilnya dituangkan dalam Peta Kasus Pertanahan sebagai dasar perumusan kebijakan. Penanganan kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah. Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dilakukan melalui serangkaian tahapan, termasuk penelitian data, penelitian lapangan, Gelar Kasus, dan penyusunan Risalah Pengolahan Data. Penyelesaian kasus pertanahan dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau di luar pengadilan, termasuk pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi. Bantuan hukum diberikan kepada aparatur BPN yang menghadapi masalah hukum terkait tugasnya.