Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 569 Tahun 2016).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kebijakan pertanahan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanganan kasus pertanahan, mulai dari penerimaan pengaduan hingga penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Prosedur penerimaan dan distribusi pengaduan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengadu. Tahapan penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik, mulai dari pengkajian kasus hingga gelar akhir dan pengambilan keputusan. Prosedur penanganan perkara pertanahan melalui lembaga peradilan, termasuk penggunaan surat kuasa khusus dan koordinasi antar instansi. Ketentuan mengenai pembatalan produk hukum karena cacat administrasi atau yuridis, atau sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Pengaturan mengenai mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Pembentukan tim penanganan dan penyelesaian kasus di berbagai tingkatan. Sistem informasi untuk pengelolaan data kasus dan penyediaan informasi perkembangan penanganan kasus. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap penanganan dan penyelesaian kasus. Perlindungan hukum bagi pejabat yang melaksanakan tugas sesuai prosedur.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kasus yang sedang dalam proses Penanganan dan Penyelesaian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Sanksi dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian terhadap: Pejabat yang memberikan informasi dokumen hasil Penanganan Sengketa dan Konflik yang masih dalam proses. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan yang tidak menindaklanjuti surat rekomendasi tanpa disertai alasan dan pertimbangan yang sah. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan yang tidak melaksanakan tindak lanjut Penyelesaian Kasus. Pejabat yang tidak melaksanakan pencatatan pada buku tanah dan daftar umum lainnya dan/atau entri dalam sistem informasi Penanganan Kasus.