Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kebijakan pertanahan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanganan kasus pertanahan, mulai dari penerimaan pengaduan hingga penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Prosedur penerimaan dan distribusi pengaduan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengadu.
Tahapan penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik, mulai dari pengkajian kasus hingga gelar akhir dan pengambilan keputusan.
Prosedur penanganan perkara pertanahan melalui lembaga peradilan, termasuk penggunaan surat kuasa khusus dan koordinasi antar instansi.
Ketentuan mengenai pembatalan produk hukum karena cacat administrasi atau yuridis, atau sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
Pengaturan mengenai mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Pembentukan tim penanganan dan penyelesaian kasus di berbagai tingkatan.
Sistem informasi untuk pengelolaan data kasus dan penyediaan informasi perkembangan penanganan kasus.
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap penanganan dan penyelesaian kasus.
Perlindungan hukum bagi pejabat yang melaksanakan tugas sesuai prosedur.