Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 19/PER.KOMINFO/10/2005 · Permenkominfo No. 19/PER.KOMINFO/10/2005

Status:
Berlaku
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari BHP Frekuensi Radio. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.78 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PM/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin Menteri yang diberikan dalam bentuk Izin Stasiun Radio (ISR) pita atau kanal spektrum frekuensi radio setelah pembayaran BHP. Besaran BHP untuk ISR kanal spektrum frekuensi radio dihitung berdasarkan formula yang meliputi Harga Dasar Daya Pancar (HDDP), Harga Dasar Lebar Pita (HDLP), Daya Pancar (p), Lebar Pita (b), Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib), Indeks biaya daya pemancaran frekuensi (Ip), dan Zone. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) BHP, yang berlaku 30 hari kerja. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda. Seluruh penerimaan BHP disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima. Pemohon izin wajib mengirimkan bukti pembayaran sebagai dasar penerbitan ISR. Direktorat Jenderal dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian untuk perhitungan BHP. Bendahara Penerima wajib melaporkan penerimaan BHP setiap bulan kepada Menteri.

(-)

(-)