Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26/PER.KOMINFO/9/2006 · Permenkominfo No. 26/PER.KOMINFO/9/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2006Tanggal Penetapan:12 September 2006
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/P/M.KOMINFO/10/2005. Perubahan tersebut berupa penambahan jenis penggunaan spektrum frekuensi radio beserta indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pemancaran frekuensi (Ip) dalam Tabel Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (lb) dan Indeks Biaya Pemancaran Daya (Ip). Penambahan ini mencakup penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara untuk keperluan penelitian non komersial, kegiatan kunjungan kenegaraan, bencana alam, bantuan kemanusiaan atau keselamatan jiwa manusia dan harta benda, dengan nilai Ib dan Ip sebesar 0,000.

(-)

(-)