Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 · Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/6/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2009Tanggal Penetapan:15 Juni 2009
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif atas penerimaan negara bukan pajak terkait penggunaan spektrum frekuensi radio, sehubungan dengan pemberlakuan izin kelas untuk penggunaan pita frekuensi tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan menambah jenis penggunaan frekuensi dalam Tabel Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Daya (Ip), khususnya untuk jasa wireless data dengan base station dan izin kelas pada pita frekuensi 5725-5825 MHz. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak dari sektor telekomunikasi.

(-)

(-)