Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 40 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/P/M.KOMINFO/5/2005 · Permenkominfo No. 5/P/M.KOMINFO/5/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2005Tanggal Penetapan:17 Mei 2005
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 40 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku17 Mei 2005
Tanggal Penetapan17 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 terkait petunjuk pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Perubahan ini dilakukan karena beroperasinya penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA CDMA). Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan tiga jenis penggunaan frekuensi pada Lampiran I Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002, beserta indeks biaya pendudukan frekuensi (Ib) dan indeks biaya pemancaran daya (Ip). Tiga jenis penggunaan frekuensi yang ditambahkan adalah Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel (FWA CDMA) dengan Mobilitas Terbatas, Jaringan Tetap Lokal (FWA CDMA) yang menggunakan terminal (fixed terminal), dan Jasa Wireless Data (untuk penggunaan pita frekuensi 2400 – 2483,5 MHz).

(-)

(-)