Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 4/2016 · Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku15 Januari 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (2), penambahan ayat (3) pada Pasal 8, dan penambahan Lampiran III. Pasal 2 ayat (2) diubah untuk menegaskan bahwa Pedoman Retensi Arsip Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. Ayat (3) pada Pasal 8 ditambahkan untuk memperluas jenis arsip keuangan yang diatur, meliputi pemeriksaan keuangan, pelaporan dan analisis transaksi keuangan, pengawasan keuangan, dan perpajakan. Lampiran III ditambahkan untuk memberikan pedoman retensi arsip keuangan yang lebih rinci, mencakup bidang pemeriksaan keuangan, pelaporan dan analisis transaksi keuangan, pengawasan keuangan, dan perpajakan, dengan menentukan jenis/series arsip, retensi, dan keterangan untuk masing-masing bidang.

(-)

(-)