Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa Pedoman Retensi Arsip Keuangan disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (3) mengenai jenis arsip keuangan lembaga negara dan pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan penambahan pada Lampiran III terkait urusan pengawasan sektor jasa keuangan dan perimbangan keuangan, yang mencakup jenis arsip, retensi, dan keterangan terkait kebijakan, dana perimbangan, non dana perimbangan, hibah daerah, pembiayaan daerah, pendapatan asli daerah, pelaksanaan transfer, laporan keuangan, evaluasi keuangan daerah, pengembangan pendanaan daerah, data keuangan daerah dan data non keuangan daerah, pemantauan, supervisi dan evaluasi, sosialisasi dan bimbingan teknis, kajian dan diseminasi, serta bahan masukan nota keuangan.