Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 28/2016 · Perka Arsip Nasional No. 28 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:7 Juni 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan07 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 622)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa Pedoman Retensi Arsip Keuangan disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (3) mengenai jenis arsip keuangan lembaga negara dan pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan penambahan pada Lampiran III terkait urusan pengawasan sektor jasa keuangan dan perimbangan keuangan, yang mencakup jenis arsip, retensi, dan keterangan terkait kebijakan, dana perimbangan, non dana perimbangan, hibah daerah, pembiayaan daerah, pendapatan asli daerah, pelaksanaan transfer, laporan keuangan, evaluasi keuangan daerah, pengembangan pendanaan daerah, data keuangan daerah dan data non keuangan daerah, pemantauan, supervisi dan evaluasi, sosialisasi dan bimbingan teknis, kajian dan diseminasi, serta bahan masukan nota keuangan.

(-)

(-)