Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 14/2017 · Perka Arsip Nasional No. 14 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku14 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 622) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1246).

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip keuangan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk mengakomodir seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan keuangan yang belum tercakup sebelumnya.

Perubahan meliputi penambahan jenis arsip keuangan lembaga negara dan pemerintah daerah. Secara substansial, Pasal 8 ayat (3) ditambahkan satu huruf, yakni huruf g, sehingga mencakup profesi keuangan sebagai jenis arsip keuangan. Selain itu, Lampiran III juga ditambahkan satu urusan, yakni huruf g urusan profesi keuangan.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan pedoman retensi arsip keuangan agar lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di bidang keuangan.

(-)

(-)