Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 6/2013 · Perka Arsip Nasional No. 6 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2013Tanggal Penetapan:28 Maret 2013
Standar & Pedoman TeknisKearsipanKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2007 tentang JRA Keuangan.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang pedoman retensi arsip keuangan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta adanya kesepakatan dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait pedoman retensi arsip keuangan lembaga negara dan Pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan arsip keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengaturan mengenai retensi arsip keuangan lembaga negara dan Pemerintah daerah, yang diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II. Pedoman ini memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan, dan keterangan yang menetapkan arsip dipermanenkan, dimusnahkan, atau dinilai kembali. Retensi arsip ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif berdasarkan kriteria kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah dan kepentingan unit kerja terkait serta lembaga. Lembaga negara dan Pemerintah daerah wajib menggunakan pedoman ini sebagai dasar untuk menyusun JRA Keuangan, dengan menetapkan retensi tidak kurang dari batas jangka waktu penyimpanan dan rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi. Jenis arsip keuangan yang diatur meliputi rencana anggaran, pelaksanaan anggaran, bantuan/pinjaman luar negeri, pengelolaan anggaran, sistem akuntansi, dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.

1. JRA keuangan lembaga negara dan pemerintah daerah yang sedang dalam proses persetujuan harus sudah disesuaikan dengan pedoman retensi arsip keuangan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan ini.

(-)