Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggauta dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Pada Dewan/ Sub Dewan, Panitya, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1972 · Keppres No. 65 Tahun 1972 · Keppres Nomor 65 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 1972Tanggal Penetapan:4 Desember 1972
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet Republik Indonesia Nomor 157/U/Kep/7/1967 tentang Honorarium bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, anggota-anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Tim dan/atau Badan Koordinasi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah honorarium bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota, dan Tenaga/Penasehat Ahli pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Tim, Lembaga, dan/atau Badan Koordinasi yang tidak memiliki anggaran belanja sendiri dan hanya merupakan unsur pembantu pelaksana dari suatu Departemen/Lembaga Negara. Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara dan Pegawai Negeri yang diangkat dengan Keputusan Presiden. Besaran honorarium ditetapkan dengan rincian tertentu dan dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara atau Anggaran Belanja masing-masing Departemen/Lembaga. Pemberian tunjangan lain selain honorarium tidak diperkenankan. Keputusan ini juga mengatur tentang keanggotaan dan masa kerja dari Panitia yang dibentuk.

1. Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Dewan/Sub Dewan, Panitia, Tim dan/atau Badan Koordinasi yang telah dibentuk sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden ini segera disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini, dengan pengertian bahwa badan-badan yang dimaksud harus ada pembaharuan Keputusannya. 2. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka peraturan-peraturan mengenai pemberian honorarium/uang jasa bagi Panitia, Tim, Badan Koordinasi yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dicabut.

(-)