Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota Dan Tenaga/Penasehat Ahli Dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga Dan/Atau Badan Koordinasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1979 · Keppres No. 35 Tahun 1979 · Keppres Nomor 35 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1979Tanggal Penetapan:14 Agustus 1979
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota Dan Tenaga/Penasehat Ahli Dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga Dan/Atau Badan Koordinasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1979
Tanggal Penetapan14 Agustus 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah honorarium/uang jasa bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota, dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Dewan/Subdewan, Panitia, Tim Lembaga, dan/atau Badan Koordinasi. Perubahan ini dilakukan karena jumlah yang tercantum dalam Keputusan Presiden sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Ketentuan baru menetapkan honorarium bulanan sebagai berikut: Ketua Rp 30.000, Wakil Ketua Rp 25.000, Sekretaris/Wakil Sekretaris Rp 20.000, dan Anggota/Penasehat Rp 20.000. Selain itu, anggota Sekretariat pada lembaga-lembaga tersebut akan menerima honorarium antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per bulan, tergantung tingkat eselonnya.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 April 1979.

(-)