di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1975 · Keppres No. 21 Tahun 1975 · Keppres Nomor 21 Tahun 1975