di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 Dan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1979 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota Dan Tenaga /Penasehat Ahli Dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga Dan/Atau Badan Koordinasi
Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1984 · Keppres No. 42 Tahun 1984 · Keppres Nomor 42 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan jumlah honorarium/uang jasa yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 dan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1979, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur perubahan besaran honorarium bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, dan Anggota/Penasihat pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Tim, Lembaga, dan/atau Badan Koordinasi. Honorarium bulanan ditetapkan sebagai berikut: Ketua/Wakil Ketua menerima Rp 100.000,-, Sekretaris/Wakil Sekretaris menerima Rp 75.000,-, dan Anggota/Penasihat menerima Rp 75.000,-. Selain itu, anggota Sekretariat pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Tim, dan/atau Badan Koordinasi menerima honorarium antara Rp 20.000,- hingga Rp 25.000,- per bulan, tergantung tingkat eselonnya.