Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kapuas.
Kebijakan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek dan Subjek Pajak: Menentukan objek dan subjek untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualian.
3. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Menetapkan dasar pengenaan pajak, NJOP, nilai perolehan air tanah, nilai jual hasil pengambilan MBLB, dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak.
4. Tata Cara Pemungutan Pajak: Mengatur tentang pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
5. Retribusi Daerah: Mengatur jenis retribusi (jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu), subjek retribusi, tingkat penggunaan jasa, dan tarif retribusi.
6. Insentif Fiskal: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi kepada pelaku usaha.
7. Kemudahan Perpajakan Daerah: Memberikan kemudahan berupa perpanjangan batas waktu pembayaran, angsuran, atau penundaan pembayaran pajak.
8. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak: Mengatur alokasi hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan jalan dan penyediaan penerangan jalan umum.