Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 32 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Tongauna Utara Di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 32/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 32 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Tongauna Utara Di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2002 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Tongauna Utara di Kabupaten Konawe. Pembentukan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Tongauna Utara memiliki luas wilayah 2.423,72 Km² dan meliputi 10 desa, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Tongauna. Pusat pemerintahan Kecamatan Tongauna Utara berada di Desa Pundombi. Jumlah penduduk Kecamatan Tongauna Utara adalah 7.892 jiwa.

Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Kecamatan bertugas melaksanakan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina pemerintahan desa dan kelurahan, melaksanakan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan, serta menyelenggarakan koordinasi antar perangkat daerah dan instansi vertikal. Fungsi kecamatan meliputi penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembinaan pelayanan umum, kesejahteraan sosial, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat desa, serta penyusunan rencana dan program.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan sub bagian umum, kepegawaian, dan keuangan), serta seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan, pemberdayaan perempuan dan masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Peraturan ini juga mengatur eselonering jabatan di kecamatan.

(-)

(-)