Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 31 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Keuangan, Kekayaan dan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 31/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 31 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolahan Keuangan, Kekayaan dan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dalam Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan, kekayaan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Konawe. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban, keterarahan, kelancaran, dan kejelasan dalam tata kelola keuangan desa, kekayaan desa, serta operasional BUMDes. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pengelolaan Keuangan Desa:** * Asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. * Kekuasaan pengelolaan keuangan desa berada pada Kepala Desa, yang dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. * APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADesa), transfer (Dana Desa, ADD, bagi hasil pajak daerah), dan pendapatan lain-lain. * Belanja desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. * Pembiayaan desa mencakup penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa). * Proses perencanaan APBDesa melibatkan penyusunan oleh Sekretaris Desa, pembahasan dengan BPD, dan evaluasi oleh Bupati/Camat. * Pelaksanaan APBDesa dilakukan melalui rekening kas desa dengan bukti yang lengkap dan sah. * Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa dengan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran. * Pelaporan dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati secara berkala. * Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran. 2. **Pengelolaan Kekayaan Desa:** * Pengelolaan kekayaan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa. * Jenis kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, tambatan perahu, bangunan desa, dan lain-lain. * Pemanfaatan kekayaan desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, dan bangun guna serah. 3. **Pengelolaan BUMDes:** * Pendirian BUMDes bertujuan meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, dan menciptakan lapangan kerja. * Pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. * Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas. * Modal BUMDes bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat. * Jenis usaha BUMDes dapat berupa bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.

1. BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)