di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 1/2016 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan untuk mendanai urusan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh pelayanan perpanjangan IMTA di wilayah Kabupaten Kapuas.
Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan tata cara pemeriksaan retribusi.
Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.