Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 14/2018 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaRencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku02 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/5/2006 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; 7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; dan 8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 770 Tahun 2014).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sebagai panduan teknis untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi. Rencana ini wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. FTP Nasional bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pandangan dalam perumusan kebijakan telekomunikasi, menjadi acuan dasar bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menyusun rencana induk pembangunan jaringan, dan memberikan dasar pengaturan agar setiap jaringan telekomunikasi dapat berinteraksi dan bekerja sama dengan jaringan telekomunikasi lain. Ruang lingkup FTP Nasional meliputi kewajiban penyelenggara dalam melindungi kepentingan pengguna telekomunikasi domestik, pengaturan pemakaian penomoran telekomunikasi, pengaturan kerja sama antarjaringan, dan penentuan standar teknik nasional. Antisipasi kondisi lingkungan industri telekomunikasi didasarkan pada kompetisi penuh, pemerataan pembangunan infrastruktur dan layanan telekomunikasi, perlindungan bagi pengguna, perkembangan ekosistem industri, dan perkembangan teknologi jaringan.

1. Penyelenggara yang menggunakan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 150(A)XYZ tetap dapat menggunakan Kode Akses yang telah ditetapkan dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)