Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/P/M.KOMINFO/5/2005 · Permenkominfo No. 6/P/M.KOMINFO/5/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:17 Januari 2005
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan17 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.28 Tahun 2004.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 28 Tahun 2004. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) dan prefiks ITKP. Pelanggan diberikan opsi untuk memilih atau tidak memilih penyelenggara jasa SLJJ. Format kode akses SLJJ adalah '01X', di mana X mencirikan penyelenggara jasa SLJJ. Penyelenggara SLJJ yang menggunakan prefiks nasional '0' wajib menggunakan kode akses SLJJ '01X' secara bertahap, selambat-lambatnya 1 April 2010. Format prefiks ITKP adalah '010XY', dan penyelenggara ITKP wajib mengganti prefiks '01X' dengan '010XY' selambat-lambatnya 31 Desember 2005. Pelaksanaan ruting untuk panggilan SLJJ harus disesuaikan dengan kemauan pelanggan.

Penyelenggara SLJJ yang pertama beroperasi di Indonesia dan selama ini menggunakan prefiks nasional '0' sebagai kode akses SLJJ secara bertahap wajib menggunakan kode akses SLJJ '01X' di wilayah penomoran yang secara teknis sudah memungkinkan, dan harus sudah selesai di seluruh wilayah penomoran selambat-lambatnya 1 April 2010. Selama masa transisi sampai dengan 1 April 2010 prosedur panggilan SLJJ sebagai berikut: - Untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang kode akses SLJJ '01X' belum dibuka, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler menggunakan kode akses SLJJ '0'. - Untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang penyelenggara jasa SLJJ baru telah membuka kode akses SLJJ '01X', pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal di wilayah-wilayah tersebut dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menggunakan kode akses SLJJ '0' atau '01X'. - Untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang kode akses SLJJ '01X' telah dibuka oleh semua penyelenggara jasa SLJJ, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menggunakan kode akses SLJJ '01X' yang dipilihnya, atau menggunakan kode akses SLJJ '0' apabila tidak memilih. Penyelenggara ITKP yang selama ini mengunakan prefiks '01X', wajib mengganti dengan prefiks ITKP '010XY' selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2005.

(-)