Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 · Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/6/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2010Tanggal Penetapan:9 Juni 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku09 Juni 2010
Tanggal Penetapan09 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengubah ketentuan dalam Bab II Lampiran 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008. Perubahan tersebut berkaitan dengan Ikhtisar Peruntukan Nomor yang mencakup berbagai kode akses dan nomor pelanggan untuk layanan telekomunikasi, seperti kode akses untuk pusat layanan masyarakat, nomor panggilan darurat, kode akses untuk jasa nilai tambah teleponi, kode akses untuk RPUU, kode akses untuk pusat layanan informasi, kode akses untuk ITKP dua tahap, nomor pelanggan PSTN, prefiks nasional, prefiks SLI, prefiks SLJJ, prefiks ITKP satu tahap, kode wilayah, NDC untuk STBS nasional, dan pelayanan IN nasional.

(-)

(-)