di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 43/P/M.KOMINFO/12/2007 · Permenkominfo No. 43/P/M.KOMINFO/12/2007
Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengubah ketentuan penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan situasi dan kondisi dalam masyarakat serta penyelenggara telekomunikasi, dengan tujuan untuk keperluan pembangunan telekomunikasi nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan format kode akses SLJJ menjadi '01X', di mana X adalah angka 1 hingga 9 yang mencirikan penyelenggara jasa SLJJ. Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia wajib membuka kode akses SLJJ '01X' secara bertahap di berbagai wilayah penomoran, dengan batas waktu penyelesaian seluruh wilayah pada tanggal 27 September 2011. Tahapan penerapan kode akses SLJJ '01X' diatur lebih lanjut berdasarkan evaluasi dan verifikasi jumlah pelanggan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Peraturan ini juga mengatur bahwa kode akses SLJJ '0' tetap dapat digunakan oleh pelanggan jika tidak memilih kode akses '01X'. Dalam hal diperlukan pemutakhiran sistem, batas waktu penerapan kode akses '01X' dapat diperpanjang.