Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 43/P/M.KOMINFO/12/2007 · Permenkominfo No. 43/P/M.KOMINFO/12/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2007Tanggal Penetapan:3 Desember 2007
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku03 Desember 2007
Tanggal Penetapan03 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 13/PER/M.KOMINFO/03/2006

Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengubah ketentuan penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan situasi dan kondisi dalam masyarakat serta penyelenggara telekomunikasi, dengan tujuan untuk keperluan pembangunan telekomunikasi nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan format kode akses SLJJ menjadi '01X', di mana X adalah angka 1 hingga 9 yang mencirikan penyelenggara jasa SLJJ. Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia wajib membuka kode akses SLJJ '01X' secara bertahap di berbagai wilayah penomoran, dengan batas waktu penyelesaian seluruh wilayah pada tanggal 27 September 2011. Tahapan penerapan kode akses SLJJ '01X' diatur lebih lanjut berdasarkan evaluasi dan verifikasi jumlah pelanggan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Peraturan ini juga mengatur bahwa kode akses SLJJ '0' tetap dapat digunakan oleh pelanggan jika tidak memilih kode akses '01X'. Dalam hal diperlukan pemutakhiran sistem, batas waktu penerapan kode akses '01X' dapat diperpanjang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional dinyatakan tidak berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional dinyatakan tidak berlaku.

(-)