Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2023 · PERPRES No. 8 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2023Tanggal Penetapan:19 Januari 2023
Wilayah Kedaulatan NegaraKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan 2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengelola benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di wilayah perairan Indonesia secara optimal dan berkelanjutan, guna mendukung pembangunan nasional. Pengaturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelolaan BMKT yang dibedakan menjadi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan bukan ODCB. Pengelolaan BMKT bukan ODCB dilakukan melalui pengangkatan dan/atau pemanfaatan. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Pemanfaatan BMKT dapat dilakukan secara insitu atau melalui penjualan lelang. Hasil penjualan dibagi antara pemerintah dan pelaku usaha. Pengelolaan BMKT ODCB mengikuti ketentuan cagar budaya.

1. Terhadap BMKT yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, namun belum diselesaikan status pemanfaatannya, dilakukan pengkajian oleh kementerian terkait. 2. BMKT ditetapkan sebagai ODCB atau bukan ODCB dalam waktu 3 bulan setelah surat diterima oleh kementerian terkait. 3. Jika dalam 3 bulan belum ditetapkan, BMKT dianggap bukan ODCB. 4. Pemanfaatan BMKT dilakukan melalui pembagian barang dengan ketentuan 50% untuk Pemerintah Pusat dan 50% untuk perusahaan. 5. Penyelesaian pembagian dilakukan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan. 6. BMKT yang menjadi bagian Pemerintah Pusat dapat ditetapkan sebagai barang milik negara atau dijual melalui lelang.

(-)