Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2007 · Keppres No. 19 Tahun 2007 · Keppres Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2007Tanggal Penetapan:19 September 2007
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi. BMKT dikelola oleh Pemerintah dan merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keputusan ini membentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. PANNAS BMKT bertugas mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan BMKT, menyiapkan peraturan perundang-undangan, memberikan rekomendasi izin, serta memantau dan mengawasi proses pengelolaan BMKT. Susunan PANNAS BMKT terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari beberapa kementerian dan instansi terkait. Pembiayaan kegiatan PANNAS BMKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan.

1. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

(-)