Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2009 · Keppres No. 12 Tahun 2009 · Keppres Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2009Tanggal Penetapan:22 April 2009
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2009
Tanggal Penetapan22 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat proses pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) dengan memperjelas statusnya untuk kepentingan sejarah, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan ekonomi. BMKT yang memenuhi kriteria tertentu dinyatakan sebagai milik negara. Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT) bertugas mengkoordinasikan kegiatan terkait pengelolaan BMKT, menyiapkan peraturan, memberikan rekomendasi izin, dan menyelenggarakan koordinasi pemantauan. PANNAS BMKT juga dapat memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan sebagai milik negara sesuai peraturan.

(-)

(-)