Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1992 · Keppres No. 25 Tahun 1992 · Keppres Nomor 25 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 1989Tanggal Penetapan:6 Juni 1992
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembagian Hasil Pengangkatan Benda berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 1989
Tanggal Penetapan06 Juni 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembagian hasil pengangkatan benda berharga dari muatan kapal yang tenggelam antara Pemerintah dan perusahaan yang terlibat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa benda berharga yang memiliki nilai cagar budaya diserahkan kepada negara, sementara perusahaan yang mengangkat benda tersebut mendapatkan imbalan yang ditetapkan oleh Panitia Nasional. Ketentuan substansial mencakup pembagian hasil penjualan benda berharga yang diperbolehkan dijual, dengan 50% dari hasil kotor diperuntukkan bagi Pemerintah dan 50% bagi perusahaan. Pajak yang terutang oleh perusahaan sudah termasuk dalam bagian Pemerintah. Tata cara penyetoran bagian Pemerintah diatur oleh Menteri Keuangan.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 November 1989.

(-)