di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus
Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.07/2022 · PMK No. 76/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan untuk otonomi khusus, khususnya di Provinsi Papua dan Aceh. Kebijakan ini mengatur perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan dana otonomi khusus. Peraturan ini juga mencakup pembentukan sistem informasi terintegrasi untuk mendukung pengelolaan penerimaan tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penunjukan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana otonomi khusus. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur melalui kewajiban pelaporan, penyusunan rencana anggaran, dan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.