Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.07/2022 · PMK No. 76/PMK.07/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62, dan Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020. 2. Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan untuk otonomi khusus, khususnya di Provinsi Papua dan Aceh. Kebijakan ini mengatur perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan dana otonomi khusus. Peraturan ini juga mencakup pembentukan sistem informasi terintegrasi untuk mendukung pengelolaan penerimaan tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penunjukan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana otonomi khusus. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur melalui kewajiban pelaporan, penyusunan rencana anggaran, dan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk DTI Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020. 2. Penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan untuk DTI Tahun Anggaran 2023 menggunakan pagu alokasi DTI yang diusulkan oleh provinsi. 3. Bupati dan wali kota menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk Tahun Anggaran 2023 kepada gubernur paling lama minggu kedua bulan Mei tahun 2022. 4. Hasil evaluasi atas rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua kabupaten/kota diterima oleh bupati dan wali kota paling lama minggu keempat bulan Mei tahun 2022. 5. Hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan diterima oleh gubernur paling lama minggu pertama bulan Juni tahun 2022. 6. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi serta kompilasi rencana anggaran dan Program penggunaan kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait paling lama minggu pertama bulan Juni tahun 2022. 7. Gubernur menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi untuk Tahun Anggaran 2023 kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait paling lama minggu ketiga bulan Mei tahun 2022. 8. Pelaksanaan pembahasan hasil reviu rencana anggaran dan Program penggunaan provinsi untuk Tahun Anggaran 2023 paling lama minggu kedua bulan Juni tahun 2022. 9. Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana dan Program penggunaan untuk Tahun Anggaran 2023 paling lama minggu ketiga bulan Juni tahun 2022. 10. Kementerian Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi untuk Tahun Anggaran 2023 kepada gubernur paling lama bulan Mei tahun 2022. 11. Usulan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi untuk Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lama bulan Juni tahun 2022. 12. Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus untuk perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023 antarprovinsi dan antarkabupaten/kota terdiri atas SiLPA Dana Otonomi Khusus dengan bobot 40%, penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 40%, dan penyampaian perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah dengan bobot 20%.

1. Dalam hal Kepala Daerah melakukan penyalahgunaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan. 2. Penundaan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebesar 20% dari pagu alokasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan yang disalahgunakan.