Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan

Juga dikenal sebagai: PMK 112/PMK.07/2016 · PMK No. 112/PMK.07/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:12 Juli 2016
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan12 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan realisasi penyaluran dan penyerapan dana sesuai ketentuan, serta pencapaian target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan. Kementerian Keuangan, bersama dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ini. Data yang diperlukan bersumber dari berbagai instansi pemerintah dan digunakan untuk menilai kinerja dan hasil penggunaan dana transfer.

(-)

(-)