di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus
Juga dikenal sebagai: PMK 33/2024 · PMK No. 33 Tahun 2024 · PMK Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 mengatur tentang pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka Otonomi Khusus. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan dana otonomi khusus kepada daerah otonom di wilayah Papua dan Provinsi Aceh. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur penggunaan TKD untuk mendanai kegiatan yang mendorong peningkatan kualitas pembangunan manusia dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Aceh, dengan prioritas pada Orang Asli Papua (OAP). Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat adat. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan penganggaran TKD, termasuk penyusunan Rencana Anggaran dan Program (RAP) penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh pemerintah daerah.